Tabel Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015

Pada tahun 2015 ini pemerintah menaikan kembali gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 6 % yang dimana Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2015 ini merupakan perubahan yang ke -17 sejak diterbitkan pada tahun 1977 ( PP Nomor 7 tahun 1977).  Di tabel gaji terbaru dapat dilihat gaji terendah untuk golongan I : Ia sebesar Rp. 1.486.500 dan tertinggi Id sebesar Rp. 2.558.700, dan seterusnya tabel bisa dilihat dibawah ini semoga bermanfaat.


     

Powered by Blogger.